Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia , kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005 berdasarkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 Institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek. Pada Tahun 2009 berdasarkan Peraturan Presiden No.47 Tahun 2009 disebut Kementerian Riset dan Teknologi.

Tugas

Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan negara

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan  di bidang riset dan teknologi;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan teknologi;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi; dan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia ( www.ristek.go.id )
Alamat : Gedung II BPP Teknologi Lt. 5,7,8, 21, 22, 23 dan 24 -

Jl. MH Thamrin 8, Jakarta 10340, PO.Box 3110 JKP 10031

Tlp. (021)316-9119, 316-9127, Fax. (021)310-1835