Profil Institusi LIPI

Akun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Workshop Satulayanan

 

"LIPI PASTI BARU"

PASTI = Professional, Adaptive, Scientific integrity, Teamwork, Inovative
BARU = Being Accountable, Responsible, Utilizing resources

 

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI sesuai dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Keppres no. 128 tahun 1967, tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres no. 43 tahun 1985, dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari 1986 ditetapkan Keppres no. 1 tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan terakhir dengan Keppres no. 103 tahun 2001.

Visi :

Menjadi lembaga ilmu pengetahuan berkelas dunia yang mendorong terwujudnya kehidupan bangsa yang adil, cerdas, kreatif, integratif dan dinamis yang didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang humanis.

Misi :

  1. Menciptakan great science (ilmu pengetahuan berdampak penting) dan invensi yang dapat mendorong inovasi dalam rangka meningkatkann daya saing perekonomian nasional;
  2. Mendorong peningkatan pemanfaatan pengetahuan dalam proses penciptaan good governance dalam rangka memantapkan NKRI;
  3. Turut serta dalam proses pencerahan kehidupan masyarakat dan kebudayaan berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan kaidah etika keilmuan;
  4. Memperkuat peran Indonesia (yang didukung ilmu pengetahuan) dalam pergaulan internasional;
  5. Memperkuat infrastruktur kelembagaan (penguatan manajemen dan sistem).

Tugas :

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
  2. Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat mendasar.
  3. Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.
  4. Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
  6. Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan.
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
1Dibawah ini adalah modul-modul yang sedang dipublikasikan oleh LIPI
  1. ISSN