Apabila Anda kehilangan BPKB, maka berikut beberapa persyaratan pengurusan:
-
Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor:
- Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
- Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
- Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
- Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
- Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
- Berita Acara singkat dari Reskrim
- Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
- Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
- Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
-
Bukti telah diumumkan ke Media:
- Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
- Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
- Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya)
- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan
Terakhir diubah tanggal 24-07-2012 jam 20:12
Kembali
