Layanan publik ini adalah layanan data penginderaan jauh resolusi tinggi SPOT-5 dan SPOT-6 berlisensi Pemerintah Indonesia untuk seluruh wilayah Indonesia.
Layanan ini diberikan kepada pengguna yang berasal dari Kementerian / Lembaga, TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2012 secara tidak berbayar.
Bagi yang ingin memperoleh informasi data penginderaan jauh resolusi tinggi SPOT-5 dengan resolusi spasial 2,5 meter atau data penginderaan jauh resolusi tinggi SPOT-6 dengan resolusi spasial 1,5 meter untuk berbagai pemanfaatan antara lain penataan ruang, penutupan lahan, dll., dapat menghubungi Pusat Teknologi Data Penginderaan Jauh, LAPAN.
Untuk memperoleh data penginderaan jauh resolusi tinggi ini pengguna harus melengkapi persyaratan :
- Menyampaikan surat permohonan data yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon-2.
- Menyampaikan Proposal/ToR dari penggunaan data tersebut.
- Menyampaikan area yang dibutuhkan/koordinat data.
- Menyampaikan tanggal perekaman dari data yang dibutuhkan.
- Menyampaikan fotocopy dari RKAKL/dokumen anggaran yang menyatakan tidak mengalokasikan anggaran untuk pengadaan data.
- Menyampaikan kontak person untuk komunikasi selanjutnya.
Seluruh dokumen dapat disampaikan kepada bankdata@lapan.go.id
Terakhir diubah tanggal 05-12-2013 jam 10:03
Kembali
