Ditjen Pajak tak mau ketinggalan untuk menerapkan pembayaran elektronik. Dengan sebutan e-Billing, aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya: cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Meskipun penerapannya masih dalam tahap ujicoba, namun semua Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan fitur layanan ini.
Terakhir diubah tanggal 11-02-2014 jam 13:52
Kembali
