No. Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan
Tahunan
1. PPh - Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2. PPh - Badan Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak

 



Terakhir diubah tanggal 11-02-2014 jam 11:39