- Peneliti menyampaikan protocol penelitian ke sekretariat KEPK-BPPK rangkap 3 (tiga) dilengkapi dengan Formulir Tanda Buki Penerimaaan Berkas Dokumen Permohonan Penilaian Protocol penelitian (FL/01-007) dan formulir pengajuan Etik Penelitian Kesehatan (FL/01-010: dan FL/02-010 atau FL/03-010 atau FL/04-010).
- Peneliti membayar besaran tarif PNBP 'penilaian protocol' sesuai ketentuan yang berlaku ke Bendahara PNBP dengan menyerahkan bukti Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Permohonan Penilaian Protocol (Formulir FL/01-007).
- Peneliti menyerahkan Tanda Bukti pembayaran Tarif Penerimaan PNBP 'penilaian Protocol' (copy kuitansi untuk set KEPK-BPPK) disertai formulir FL/01-007 kepada Petugas Sekretariat KEPK-BPPK. Petugas Sekretariat memberikan 1 kopu untuk sekretariat.
- Sekertariat KEPK-BPPK menindaklanjuti permohonan review protocol dengan menyerahkan berkas permohonan kepada Ketua Komisi Etik untuk penetapan Reviewer.
- Reviewer yang ditunjuk melakukan penilaian protocol penelitian
- Tim reviewer menyampaikan hasil penilaian protocol penelitian kepada Ketua KEPK-BPPK melalui Sekretariat
- Ketua KEPK-BPPK selanjutnya menugaskan staf sekretariat KEPK-BPPK untuk menindaklanjuti hasil review sesuai disposisi Ketua KEPK-BPPK.
-
Sekretariat KEPK-BPPK :
- Menyerahkan kembali protocol penelitian hasil review kepada peneliti yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan apabila ada tanggapan/saran dari KEPK-BPPK atau
- Dibuat Surat Persetujuan Etik (Ethical Approval, apabila protocol tersebut telah memenyhi syarat atau
- Dibuat surat penolakan Etik, apabila protocol tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan
- Apabila perlu perbaikan, peneliti menyerahkan kembali hasil perbaikan protocol tersebut kepada sekretariat KEPK-BPPK dengan disertai surat pengantar kepala institusi yang bersangkutan (hardcopy via pos).
- Sekretariat menyerahkan protocol kepada ketua untuk direview ulang
- Ketua KEPK-BPPK meminta reviewer untuk menelaah perbaikan protokol dengan menggunakan formulir FL/01-012
- Reviewer melakukan telaah ulang protocol yang diajukan dan melaporkan hasilnya ke ketua KEPK-BPPK
- Ketua KEPK-BPPK menginformasikan ke sekretariat untuk menindaklanjuti keputusan Persetujuan Etik.
- Petugas Sekretariat akan memberitahu peneliti bahwa Surat Persetujuan Etik sudah terbit dan diminta datang untuk mengambilnya.
Terakhir diubah tanggal 06-03-2014 jam 17:42
Kembali
