Syarat-syarat permohonan izin adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengajuan permohonan izin pembuangan air limbah ke laut di tujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup c.q Unit Pelayanan Terpadu
  2. Formulir permohonan harus diisi secara lengkap sesuai PermenLh no 12 Tahun 2006. Semua dokumen persyaratan harus disertakan
  3. Mengisi formulir Check List.

Formulir Check List tersebut dapat diunduh pada tautan dibawah ini



Petunjuk pengisian dapat dapat diunduh pada tautan dibawah ini





Terakhir diubah tanggal 25-06-2013 jam 09:38