Syarat-syarat permohonan izin adalah sebagai berikut:
- Surat pengajuan permohonan izin pembuangan air limbah ke laut di tujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup c.q Unit Pelayanan Terpadu
- Formulir permohonan harus diisi secara lengkap sesuai PermenLh no 12 Tahun 2006. Semua dokumen persyaratan harus disertakan
- Mengisi formulir Check List.
Formulir Check List tersebut dapat diunduh pada tautan dibawah ini
Petunjuk pengisian dapat dapat diunduh pada tautan dibawah ini
Terakhir diubah tanggal 25-06-2013 jam 09:38
Kembali
