PT ASKES memiliki beberapa layanan asuransi kesehatan yaitu
- Askes Sosial
- Askes Jaminan Kesehatan Masyarakat
- Askes Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum
- Askes Jaminan Kesehatan Menteri
- Askes Jamkestama
Askes Sosial
Pihak yang berhak mendapatkan askes sosial ialah
- Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
- Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di tautan dibawah ini
Askes Jamkesmas
Sasaran program mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 dengan jumlah 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa.
- Orang miskin dan tidak mampu serta gelandangan, pengemis, anak terlantar serta masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas
- Masyarakat miskin penghuni panti – panti sosial, masyarakat miskin korban bencana pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penetapan Kepesertaan Jamkesmas
- Kuota peserta per kabupaten/kota ditetapkan oleh Menkes RI
- Identitas peserta secara lengkap ditetapkan Bupati/Walikota sesuai kuota
- Sedangkan penetapan peserta untuk gelandangan, pengemis, anak terlantar, masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas, penghuni panti sosial & lapas dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten / Kota atau Dinas lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
- Sejak tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009, masyarakat pasca tanggap darurat masyarakat miskin penghuni lembaga pemasyarakatan dan panti sosial ditetapkan sebagai peserta Jamkesmas.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di tautan dibawah ini
Askes PJKMU
Peserta PJKMU adalah masyarakat umum di wilayah kabupaten / kota di seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang melakukan pengikatan kerjasama dengan PT. Askes (Persero) dalam pengelolaan manajemen jaminan kesehatan masyarakat daerah setempat melalui program PJKMU PT. Askes (Persero). Identitas peserta tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada PT Askes (Persero) setempat yang selanjutnya dilakukan perekaman data peserta, penerbitan kartu peserta dan pendistribusian kartu peserta
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di tautan dibawah ini
Askes Jamkesmen
Peserta Jamkesmen meliputi
- Peserta Jamkesmen adalah Menteri atau pejabat tertentu beserta keluarganya selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya.
- Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
- Pejabat Tertentu adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
- Keluarga adalah istri/suami, dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di tautan dibawah ini
Askes Jamkestama
- Peserta Jamkestama adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung beserta Keluarganya selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya.
- Keluarga adalah Isteri/Suami dan Anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di tautan dibawah ini
Terakhir diubah tanggal 24-04-2013 jam 12:01
Kembali
