|
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Untuk mengisi Formulir Permohonan Informasi silahkan Klik disini Berdasarkan Permenkes No. 2166 Tahun 2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Kesehatan bahwa Kementerian Kesehatan sebagai badan publik berkewajiban mengumumkan secara berkala data permohonan informasi yang masuk melalui situs : www.ppid.depkes.go.id (Klik data) |
Terakhir diubah tanggal 31-07-2013 jam 15:00
Kembali
