LIPI melalui Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi (P2 KIM) merupakan pemegang otoritas untuk penentuan standar waktu di Indonesia.

Jam atom di P2 KIM LIPI merupakan salah satu dari 200 standar atomik yang dioperasikan oleh lembaga metrologi dan lembaga observatori lainnya di lebih dari 30 negara di seluruh dunia. Seluruh hasil kalkulasi dan pengukuran ini menjadi dasar penentuan International Atomic Time (TAI) oleh BIPM (Bureau International des Poids et Mesures). Hasil ini dilaporkan secara berkala di BIPM Circular T. BIPM mengestimasi bahwa TAI tidak akan bergeser lebih dari satu mikrosekon pertahun, atau kurang dari 1 sekon dalam sejuta tahun terhadap suatu referensi imaginer yang sempurna.

Untuk memastikan bahwa sistem Anda selalu sinkron dengan waktu standar Indonesia, silahkan mengakses Standar Waktu dan NTP (Network Time Protocol) LIPI di :


 



Terakhir diubah tanggal 26-08-2013 jam 06:25