Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor ini dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak. 

Layanan ini menyediakan langkah-langkah membuat NPWP untuk Anda para wajib pajak. Sekarang ini layanan pembuatan NPWP sudah dapat dilakukan secara online. Silahkan klik tab berikutnya untuk tahu caranya.



Terakhir diubah tanggal 30-09-2013 jam 13:43