MASA BERLAKU PASPOR BIASA
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir diubah tanggal 24-08-2012 jam 17:51
Kembali
