Sesuai dengan Keppres No. 61/1981 tentang Tim Penilai Penemuan Baru yang Bermanfaat Bagi Negara (PB3N), kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) RI (kecuali PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu) yang menghasilkan Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Kenaikan pangkat ini berupa percepatan kenaikan pangkat berkala yang normalnya membutuhkan waktu 4 tahun menjadi 1, 2 atau 3 tahun tergantung pada hasil penilaian tingkat kemanfaatan penemuan. Sesuai dengan Keppres, Tim Penilai dan surat penetapan sebagai PB3N diketuai dan dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Sebagai tindak lanjut Keppres diatas, telah diterbitkan petunjuk teknis Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala BAKN dan Kepala LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982 serta Peraturan Kepala LIPI No. 01/E/2009.

Situs ini disediakan oleh LIPI sebagai sarana online untuk melakukan registrasi pengajuan PB3N sesuai regulasi di atas. Daftar Penemuan yang ditampilkan di dalam situs ini adalah penemuan yang telah diproses dan diputuskan di dalam sidang Penemuan Baru.

Untuk melihat informasi serta melakukan registrasi PB3N silahkan mengakses PB3N Online :


 



Terakhir diubah tanggal 26-08-2013 jam 05:55