Anggota Baru
Apakah saya harus melakukan proses pendaftaran untuk melapor?
Ya, Anda perlu mendaftarkan diri ke dalam aplikasi LAPOR! terlebih dahulu untuk mengirimkan pelaporan melalui aplikasi ini. Untuk proses pendaftaran, Anda cukup memasukkan alamat email, nama lengkap dan juga password dalam aplikasi LAPOR!.
Apakah ada persyaratan khusus untuk menjadi anggota?
Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi anggota dalam aplikasi LAPOR!. Aplikasi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia.
Apakah pendaftaran menjadi anggota dikenakan biaya?
Semua layanan yang disediakan dalam aplikasi LAPOR! tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun, termasuk pendaftaran menjadi anggota yang gratis.
Apakah data pribadi saya akan dirahasiakan oleh LAPOR!?
Data pribadi pengguna akan dirahasiakan oleh LAPOR!. Namun jika sewaktu-waktu data pribadi tersebut diperlukan untuk kepentingan tindak lanjut, maka data tersebut akan diberikan kepada instansi Kementerian/Lembaga terkait.
Pelaporan
Bagaimana cara memberikan laporan melalui situs aplikasi LAPOR!?
Masukan laporan Anda ke dalam kolom “Apa laporan Anda?” dengan jelas dan lengkap. Lalu pilih kategori dari laporan Anda dan tekan tombol LAPOR!.
Apakah ada cara lain dalam memberikan laporan selain melalui situs aplikasi LAPOR!?
Selain melalui situs aplikasi LAPOR!, Anda dapat memberikan laporan melalui SMS LAPOR! 1708 dan juga melalui mobile applications pada sistem operasi Android dan Blackberry.
Laporan apa saja yang dapat saya laporkan?
Laporan yang diterima oleh aplikasi LAPOR! adalah laporan yang berhubungan dengan pembangunan nasional.
Apakah saya dapat menyertakan foto atau gambar dalam laporan saya?
Anda dapat menyertakan foto atau gambar dalam laporan Anda dengan menekan tombol kamera dalam kolom “Apa laporan Anda?”.
Berapa lama saya harus menunggu tindak lanjut dari laporan yang saya berikan?
Laporan yang Anda berikan akan melalui alur kerja pelaporan, disposisi laporan dan tindak lanjut laporan. Verifikasi laporan dilakukan oleh administrator LAPOR! selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari kerja, dan lalu didisposisikan kepada instansi Kementerian/Lembaga terkait. Setelah itu instansi Kementerian/Lembaga terkait mempunyai waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk merumuskan tindak lanjut bagi laporan yang Anda berikan. Namun, terdapat jenis laporan yang harus menunggu lebih lama akibat rumitnya pelaporan yang diberikan, sehingga LAPOR! tidak dapat menjamin batas waktu tunggu untuk tindak lanjut dari laporan yang Anda berikan.
Bagaimana saya tahu apabila laporan saya sudah ditindaklanjuti?
LAPOR! akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui email ataupun SMS, apabila laporan Anda mendapatkan tindak lanjut.
Mengapa laporan saya ditutup?
Laporan Anda dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi Kementerian/Lembaga terkait dan tidak mendapatkan balasan lanjutan dari pelapor. Secara otomatis sistem pada aplikasi LAPOR! akan menutup laporan setelah 10 hari kerja diberikannya tindak lanjut tanpa balasan lanjutan.
Diperbaharui: 10-04-2013
Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 14:09
Kembali
