Perbuatan yang dapat diadukan ke KontraS, antara lain;

  1. Pembunuhan diluar proses hukum
  2. Ancaman/Usaha Pembunuhan
  3. Penculikan / Penghilangan Orang Secara Paksa
  4. Penyiksaan
  5. Kekerasan / Perlakuan tidak manusiawi yang setara.
  6. Kerja Paksa
  7. Penangkapan secara sewenang-wenang
  8. Rekayasa peradilan
  9. Perkosaan / Perbudakan seksual atau kekerasan seksual lainnya yang setara
  10. Pemerasan
  11. Pencurian, Penjarahan, Perampokan oleh atau sepengetahuan aparat
  12. Pembakaran, Pengerusakan, Penghancuran oleh atau sepengetahuan aparat
  13. Lainnya (jelaskan dalam Deskripsi singkat kasus, lihat Form Pengaduan Kasus)


Terakhir diubah tanggal 24-04-2013 jam 11:08