Perbuatan yang dapat diadukan ke KontraS, antara lain;
- Pembunuhan diluar proses hukum
- Ancaman/Usaha Pembunuhan
- Penculikan / Penghilangan Orang Secara Paksa
- Penyiksaan
- Kekerasan / Perlakuan tidak manusiawi yang setara.
- Kerja Paksa
- Penangkapan secara sewenang-wenang
- Rekayasa peradilan
- Perkosaan / Perbudakan seksual atau kekerasan seksual lainnya yang setara
- Pemerasan
- Pencurian, Penjarahan, Perampokan oleh atau sepengetahuan aparat
- Pembakaran, Pengerusakan, Penghancuran oleh atau sepengetahuan aparat
- Lainnya (jelaskan dalam Deskripsi singkat kasus, lihat Form Pengaduan Kasus)
Terakhir diubah tanggal 24-04-2013 jam 11:08
Kembali
