Pengajuan Permohonan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan
a. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID;
b. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;
c. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;
d. Pemohon Informasi menerima Pemberitahuan Tertulis PPID dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik secara lengkap dan dapat diperpanjang 7 hari kerja;
e. Pemohon Informasi menerima Pemberitahuan Tertulis PPID dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik secara lengkap dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.

Kembali
