Perijinan Sarana Sediaan Farmasi, PBF, Bahan Baku Obat, Ekspor-impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
A. SOP PENERIMAAN BERKAS DI LOKET(PBF, PBBBF, IF, IOT dan Kosmetika)
- Pemohon memasukan berkas lengkap dengan seluruh lampiran yang dipersaratkan
-
Berkas 2 set dimasukan kedalam map snelhecter dan berwarna masing-masing;
- Industri Farmasi : Kuning
- Industri Obat Tradisional : Merah Muda
- PBBBF : Hijau Muda
- PBF : Hijau
- Berkas disusun sesuai urutan persyaratan dan diberi label pembatas
- Pemeriksa administrasi memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas masuk
- Berkas yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dengan keterangan data yang kurang (diberi catatan)
- Berkas yang memenuhi syarat diperoses lebih lanjut dan dicatat petugas loket di buku
- tanda terima
B. SOP PROSES PERIJINAN (PBF, PBBBF, IF, IOT dan Kosmetika)
- Berkas lengkap dan benar diserahkan ke Dirjen Binfar & Alkas yang kemudian men- delegasikan Kepada Tim Penilai untuk dievaluasi melalui Sesditjen Bintar & Alkes, Kabag HOH, Kasubbag Hukum
- Berkas permohonan yang telah disetujui ditandatangani oleh Dirjen Binfar & Alkes dan diberi nomor serta tanggal pengeluaran
- Ijin yang telah selesai diberikan kepada pemohon, setelah membayar PNBP
- Waktu untuk proses 12(dua belas) hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar
Terakhir diubah tanggal 06-03-2014 jam 16:20
Kembali
