Perijinan Sarana Sediaan Farmasi, PBF, Bahan Baku Obat, Ekspor-impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor

 

A. SOP PENERIMAAN BERKAS DI LOKET(PBF, PBBBF, IF, IOT dan Kosmetika)

  1. Pemohon memasukan berkas lengkap dengan seluruh lampiran yang dipersaratkan
  2. Berkas 2 set dimasukan kedalam map snelhecter dan berwarna masing-masing;
    • Industri Farmasi : Kuning
    • Industri Obat Tradisional : Merah Muda
    • PBBBF : Hijau Muda
    • PBF : Hijau
  3. Berkas disusun sesuai urutan persyaratan dan diberi label pembatas
  4. Pemeriksa administrasi memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas masuk
  5. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dengan keterangan data yang kurang (diberi catatan)
  6. Berkas yang memenuhi syarat diperoses lebih lanjut dan dicatat petugas loket di buku
  7. tanda terima

B. SOP PROSES PERIJINAN (PBF, PBBBF, IF, IOT dan Kosmetika)

  1. Berkas lengkap dan benar diserahkan ke Dirjen Binfar & Alkas yang kemudian men- delegasikan Kepada Tim Penilai untuk dievaluasi melalui Sesditjen Bintar & Alkes, Kabag HOH, Kasubbag Hukum
  2. Berkas permohonan yang telah disetujui ditandatangani oleh Dirjen Binfar & Alkes dan diberi nomor serta tanggal pengeluaran
  3. Ijin yang telah selesai diberikan kepada pemohon, setelah membayar PNBP
  4. Waktu untuk proses 12(dua belas) hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar


Terakhir diubah tanggal 06-03-2014 jam 16:20