Merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat (perorangan/koperasi/ perusahaan swasta nasional) yang ingin mengajukan permohonan perizinan kegiatan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas, yang meliputi ijin usaha perikanan, ijin penangkapan ikan, ijin pengangkutan ikan, dan ijin penangkapan serta pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan.

Izin Usaha Perikanan
adalah izin tertulis  yang  harus  dimiliki  untuk  melakukan  usaha  perikanan  dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Izin Penangkapan Ikan
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP

Izin Kapal Pengangkut Ikan
adalah izin  tertulis  yang  harus  dimiliki  setiap  kapal  perikanan  untuk melakukan  pengangkutan  ikan  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari SIUP

Lebih detail tentang perijinan usaha perikanan tangkap dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2013



Terakhir diubah tanggal 09-04-2014 jam 12:01