Merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat (perorangan/koperasi/ perusahaan swasta nasional) yang ingin mengajukan permohonan perizinan kegiatan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas, yang meliputi ijin usaha perikanan, ijin penangkapan ikan, ijin pengangkutan ikan, dan ijin penangkapan serta pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan.
Izin Usaha Perikanan
adalah izin tertulis yang harus dimiliki untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Izin Penangkapan Ikan
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP
Izin Kapal Pengangkut Ikan
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP
Lebih detail tentang perijinan usaha perikanan tangkap dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2013
Terakhir diubah tanggal 09-04-2014 jam 12:01
Kembali
