Pendirian Perguruan Tinggi merupakan pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi :

Yayasan sudah mendapatkan pengesahan dari  Kementerian Hukum dan HAM RI (telah menyesuaikan anggaran dasar sesui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang  Yayasan
Yayasan tidak dalam konflik internal
Foto Kopi Akta Pendirian Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris yang menyatakan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi
Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi,  politeknik  dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut  8000 m2  dan Universitas minimal 10000 m2.
Laporan keuangan periode terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri lebih 1 tahun. Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
Harus melengkapi persyaratan pendirian perguruan tinggi meliputi :
Rencana induk pengembangan (RIP);
Studi Kelayakan
Sumber pembiayaan;
Sarana dan prasarana;
Penyelenggara perguruan tinggi.
Akta Notaris pendirian yayasan
SK pengesahan/surat penyesuaian
Standar Penjamin Mutu Internal
Rancangan std pendidikan yag sesuai dengan PP no. 19 /2005 ttg  Standar Nasionalisasi Pendidikan

Anda Ingin Mendaftar Klik disini



Terakhir diubah tanggal 10-12-2013 jam 13:37