1. Sarana Pelayanan Pengobat Tradisional/Sarana Pelayanan Kesehatan
    • Mengajukan Permohonan Kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Bina Kesmas disertai kelengkapan dokoumen:
    • Biodata Pengobat Tradisional Asing
    • Foto Copy KTP/Identitas Pengobat tradisional Asing dari negaranya
    • Foto Copy Sertifikat/Ijazah Pengobat Tradisional Asing yang dilegalisir
    • Pengalaman Kerja sebagai Pengobat Tradisional
    • Rekomendasi Pengobat Tradisional Asing dari Departemen Kesehatan negaranya
    • Ijin Sarana Pelayan Pengobatan Tradisional / Sarana Pelayanan Kesehatan yang masih berlaku dari Dinkes Kabupaten /Kota
    • Sarana Pelayanan Pengobat Tradisional / Sarana Pelayanan Kesehatan menperkerjakan 2 orang Batra yang memiliki STPT/SIPT sebagai penerima alih teknologi
    • Pengobat Tradisional Asing hanya dapat bekerja sebagai Konsultan Pengobat Tradisional
    • Masa Tugas Konsultan Pengobatan Tradisional 1 tahun dan dapat diperpanjang
    • Konsultan Pengobat Tradisional Asing wajib lapor 3 bulan sekali dan 1 tahun pada akhir masa tugas kepada Kandinkes Propinsi dan Dirjen Bina Kesmas
    • Tidak dikenakan /biaya administrasi untuk pengurusan Persetujuan Tertulis Pengobatan Tradisional Asing
  2. Dokumen yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi dan diajukan kembali sesuai ketentuan pada butir A
  3. Dokumen yang sudah lengkap dikomfirmasikan kebenaran datanya kepada kedutaan negara asal Pengobat Tradisional Asing yang bersangkutan
  4. Dokumen yang diragukan kebenaran datanya dikembalikan kepada pemohon
  5. Dokumen datanya sudah benar, dikirimkan kepada Direktur Kesehatan Komunitas untuk dilakukan Penilaian Teknis yang meliputi:
    • Adanya kebutuhan akan jenis tenaga tersebut
    • Jaminan keamanan ilmu pengobatan tradisional oleh Organisasi Profesi yang bersangkutan
  6. Hasil penilaian Teknis berupa pernayataan disetujui atau tidak disetujui dengan alasanya dan disampaikan kembali oleh Direktur Kesehatan Komunitas kepada Sesditjen Bina Kesmas
  7. Apabila tidak disetujui, Sesditjen menbuat surat kepada pemohon dengan menyatakan bahwa alasan permohonan yang bersangkutan tidak disetujui serta mengembalikan dokumen yang bersangkutan
  8. Apabila disetujui maka dibuatkan Surat Persetujuan Tertulisyang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bina Kesmas atas nama Menteri Kesehatan
  9. Waktu penyelesaian pemberian persetujuan tertulis Pengoabt Tradisional Asing adalah 1 (Satu) bulan


Terakhir diubah tanggal 06-03-2014 jam 18:10