-
Sarana Pelayanan Pengobat Tradisional/Sarana Pelayanan Kesehatan
- Mengajukan Permohonan Kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Bina Kesmas disertai kelengkapan dokoumen:
- Biodata Pengobat Tradisional Asing
- Foto Copy KTP/Identitas Pengobat tradisional Asing dari negaranya
- Foto Copy Sertifikat/Ijazah Pengobat Tradisional Asing yang dilegalisir
- Pengalaman Kerja sebagai Pengobat Tradisional
- Rekomendasi Pengobat Tradisional Asing dari Departemen Kesehatan negaranya
- Ijin Sarana Pelayan Pengobatan Tradisional / Sarana Pelayanan Kesehatan yang masih berlaku dari Dinkes Kabupaten /Kota
- Sarana Pelayanan Pengobat Tradisional / Sarana Pelayanan Kesehatan menperkerjakan 2 orang Batra yang memiliki STPT/SIPT sebagai penerima alih teknologi
- Pengobat Tradisional Asing hanya dapat bekerja sebagai Konsultan Pengobat Tradisional
- Masa Tugas Konsultan Pengobatan Tradisional 1 tahun dan dapat diperpanjang
- Konsultan Pengobat Tradisional Asing wajib lapor 3 bulan sekali dan 1 tahun pada akhir masa tugas kepada Kandinkes Propinsi dan Dirjen Bina Kesmas
- Tidak dikenakan /biaya administrasi untuk pengurusan Persetujuan Tertulis Pengobatan Tradisional Asing
- Dokumen yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi dan diajukan kembali sesuai ketentuan pada butir A
- Dokumen yang sudah lengkap dikomfirmasikan kebenaran datanya kepada kedutaan negara asal Pengobat Tradisional Asing yang bersangkutan
- Dokumen yang diragukan kebenaran datanya dikembalikan kepada pemohon
-
Dokumen datanya sudah benar, dikirimkan kepada Direktur Kesehatan Komunitas untuk dilakukan Penilaian Teknis yang meliputi:
- Adanya kebutuhan akan jenis tenaga tersebut
- Jaminan keamanan ilmu pengobatan tradisional oleh Organisasi Profesi yang bersangkutan
- Hasil penilaian Teknis berupa pernayataan disetujui atau tidak disetujui dengan alasanya dan disampaikan kembali oleh Direktur Kesehatan Komunitas kepada Sesditjen Bina Kesmas
- Apabila tidak disetujui, Sesditjen menbuat surat kepada pemohon dengan menyatakan bahwa alasan permohonan yang bersangkutan tidak disetujui serta mengembalikan dokumen yang bersangkutan
- Apabila disetujui maka dibuatkan Surat Persetujuan Tertulisyang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bina Kesmas atas nama Menteri Kesehatan
- Waktu penyelesaian pemberian persetujuan tertulis Pengoabt Tradisional Asing adalah 1 (Satu) bulan
Terakhir diubah tanggal 06-03-2014 jam 18:10
Kembali
