1. Rekomendasi adalah surat persetujuan berdasarkan hasil penilaian dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk dalam rangka pemberian ijin penyelenggaraaan institusi pendidikan.
  2. Setiap pendidikan tinggi bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah TNI / Polri atau swasta pada Universitas /Sekolah Tinggi/Institut/Politeknik/Akademi wajib memiliki ijin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
  3. Ijin dapat diberikan setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan.

Rekomendasi Ijin Pendirian Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan:

  • Program Diploma Bidang Kesehatan
  • Program S1/S2 Bidang Kesehatan


Terakhir diubah tanggal 06-03-2014 jam 17:31