Dilakukan di Kepolisian Resor (Polres) jika untuk melamar pekerjaan setingkat CPNS atau BUMN
Adapun tata cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai berikut:
Membuat SKCK Baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Tahapan Tempat yang Dikunjungi
- RT/RW (membuat surat keterangan untuk ke kelurahan)
- Kantor Kelurahan (surat keterangan ke kecamatan)
- Kantor Kecamatan (surat keterangan ke Kantor Kepolisiian)
Terhitung 26 Juni 2010, tarif pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut:
Sidik Jari: Rp.35.000
Administrasi: Rp.10.000
Catatan:
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
- Untuk administrasi PNS, SKCK dibuat di Kantor Polres bukan di Polsek
Berdasarkan :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Diperbaharui: 12-04-2013
Terakhir diubah tanggal 12-04-2013 jam 09:21
Kembali
