Dilakukan di Kepolisian Resor (Polres) jika untuk melamar pekerjaan setingkat CPNS atau BUMN

Adapun tata cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai berikut:

Membuat SKCK Baru:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.


Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Tahapan Tempat yang Dikunjungi

  • RT/RW (membuat surat keterangan untuk ke kelurahan)
  • Kantor Kelurahan (surat keterangan ke kecamatan)
  • Kantor Kecamatan (surat keterangan ke Kantor Kepolisiian)

Terhitung 26 Juni 2010, tarif pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut:

Sidik Jari: Rp.35.000
Administrasi: Rp.10.000

 

Catatan:

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

  1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
  4. Untuk administrasi PNS, SKCK dibuat di Kantor Polres bukan di Polsek


Berdasarkan :

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

 

Diperbaharui: 12-04-2013

 



Terakhir diubah tanggal 12-04-2013 jam 09:21