Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
| Merah | Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang |
| Biru | Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk |
| Hijau | Diberikan kepada pengadilan |
| Kuning | Diberikan kepada anggota kepolisian |
| Putih | Diberikan kepada kejaksaan |
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
- Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal.
- Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.
Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI. Setelah pembayaran selesai, kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita karena pelanggaran.
Diperbaharui: 10-04-2013
Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 16:46
Kembali
