
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Kewenangan perizinan oleh BKPM apabila dilihat dari konteks UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, yang menjadi kewenangan daerah. Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 mengisyaratkan, palayanan administrasi penanaman modal merupakan urusan wajib provinsi bagi yang berskala provinsi, dan merupakan urusan wajib kabupaten/kota bagi yang berskala kabupaten/kota.
Dengan adanya Keputusan Presiden tersebut, BKPM menjadi ujung tombak bagi perizinan investasi Indonesia, sehingga dirasakan terdapat resentralisasi perizinan investasi dari daerah kepada BKPM. Dalam pelaksanaan perizinan penanaman modal sebagaimana terdapat dalam pedoman tata cara berinvestasi yang dikeluarkan oleh BKPM terdapat jenis izin yang harus diurus, yaitu:
- izin angka pengenal importer terbatas,
- izin Usaha Tetap/Perluasan,
- Rencana penggunaan tenaga kerja asing,
- Rekomendasi Visa bagi penggunaan tenaga kerja asing,
- Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari satu provinsi,
- Fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan barang,
- Modal, atau bahan baku/ penolong dan
- Fasilitas fiskal lainnya.
Terakhir diubah tanggal 02-08-2013 jam 11:38
Kembali
