Ketentuan izin Usaha Tetap:

Izin Usaha Tetap diberlakukan sebagai ketentuan apabila:

  1. Telah berproduksi,
  2. Telah melebihi batas waktu yang diberikan (3 tahun).

Syarat membuat izin Usaha Tetap

  • Fotokopi Akte Notaris dan Perubahan.
  • Fotokopi SK Kehakiman dan Perubahan.
  • Fotokopi domisili.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotokopi izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Sewa menyewa kantor.
  • Fotokopi Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO.
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Lama proses 14 hari kerja.

Proses Pengurusan

IUT dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Untuk pengurusnya silakan datang ke BKPM atau BKPMD yang tertera di bagian kontak.

Masa Berlaku

Izin Usaha Tetap (IUT) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) berlaku selam 30 (tiga puluh) tahun. izin Usaha Tetap untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berlaku selama perusahaan beroperasi/ berprodukasi.

 



Terakhir diubah tanggal 13-05-2013 jam 14:12