Permohonan Wawancara

  1. Wartawan/media asing yang akan melakukan wawancara dengan pejabat negara/pemerintah, dapat mengirim permohonannya ke Direktorat Informasi dan Media, Kementerian Luar Negeri RI, melalui fax (+6221) 3857316, sementara yang bersangkutan menunggu visa kunjurnya di proses di Perwakilan RI.
  2. Permohonan wawancara tersebut akan diteruskan oleh Direktorat Informasi dan Media, Kemlu kepada pejabat negara/pemerintah terkait.
  3. Koresponden tetap media asing di Jakarta juga dapat mengajukan permohonan wawancara ke Direktorat Informasi dan Media, Kementerian Luar Negeri RI, melalui fax (+6221) 3857316 dan akan diteruskan ke pejabat negara/pemerintah terkait.
Sidang-sidang Internasional (Proses registrasi dan kartu ID)
 
Dalam sidang-sidang tertentu, proses registrasi peliputan oleh media tidak sama satu sama lain. Proses registrasi biasanya dicantumkan dalam media advisory di website Kemlu atau website sidang internasional tersebut.
 
Persyaratan registrasi bagi media yang akan meliput sidang-sidang internasional adalah:
  1. Surat tugas dari kantor pusat media tersebut
  2. Copy kartu identitas/kartu pers (kartu pers Kemlu bagi koresponden asing di Indonesia)
  3. Pas foto 3X4 sebanyak dua lembar
  4. Melakukan registrasi online di website Kemlu/website sidang tersebut (apabila diperlukan)
  5. Bagi wartawan/media asing yang bukan koresponden di Indonesia dan akan meliput sidang-sidang internasional, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan visa kunjungan jurnalistik ke Perwakilan RI di Luar Negeri


Terakhir diubah tanggal 19-12-2013 jam 10:30