Prosedur Pembuatan Kartu Pers Tetap
Wartawan/media nasional dan internasional yang ingin melakukan liputan mengenai kegiatan-kegiatan Kementerian Luar Negeri (wartawan/media pos Kemlu) harus mempunyai kartu pers tetap yang dikeluarkan oleh Direktorat Informasi dan Media. Persyaratan untuk memperoleh Kartu Pers Tetap Kemlu adalah:
- Surat permohonan dari kantor pusat wartawan yang bersangkutan ditujukan kepada Direktur Informasi dan Media
- Melampirkan foto copy identitas/KTP
- Foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
- Copy kartu pers tetap Kemlu (untuk perpanjangan)
Syarat pembuatan kartu pers tetap bagi Koresponden tetap media massa asing (warga negara asing) yang berkedudukan di Jakarta, yaitu:
- Surat permohonan pembuatan kartu pers tetap dari kantor pusat di Jakarta yang ditujukan kepada Direktur Informasi dan Media
- Copy paspor dan visa
- Copy Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Copy keterangan domisili dari kelurahan/RT
- Copy kartu pers tetap Kemlu yang sudah akan habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
Prosedur Pembuatan Kartu Pers Sementara
Wartawan/media asing yang akan meliput/shooting film di Indonesia dan telah mendapatkan visa kunjungan jurnalistik dari Perwakilan RI di luar negeri diwajibkan mengurus Kartu Pers Sementara di Direktorat Informasi dan Media dengan membawa foto copy paspor, foto copy visa beserta cap kedatangan dari imigrasi, surat keterangan dari Perwakilan RI di luar negeri dan pas foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
Wartawan/media asing yang akan meliput/shooting film di Indonesia dan telah mendapatkan visa kunjungan jurnalistik dari Perwakilan RI di luar negeri diwajibkan mengurus Kartu Pers Sementara di Direktorat Informasi dan Media dengan membawa foto copy paspor, foto copy visa beserta cap kedatangan dari imigrasi, surat keterangan dari Perwakilan RI di luar negeri dan pas foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
Terakhir diubah tanggal 19-12-2013 jam 10:32
Kembali
