Prosedur Untuk Melakukan Pengaduan:

  1. Mengunjungi Website Propam atau www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan
  2. Mengisi Identitas Pengadu
  • Nama Lengkap
  • Umur
  • Jenis Kelamin
  • Pekerjaan
  • Agama
  • Alamat
  • Kewarganegaraan
  • Telepon
  • Nomor Identitas
  • Email
  1. Mengisi Detail Peristiwa
  • Waktu Kejadian
  • Tempat Kejadian
  • Apa yang Terjadi
  • Nama Pelaku
  • Nama Korban
  • Bagaimana Terjadinya
  • Jumlah Saksi
  1. Setelah mengisi pengaduan maka selanjutnya pengaduan akan diproses oleh pihak terkait.

Pengaduan tidak dipungut biaya apapun.



Terakhir diubah tanggal 26-04-2013 jam 14:12