Prosedur Untuk Melakukan Pengaduan:
- Mengunjungi Website Propam atau www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan
- Mengisi Identitas Pengadu
- Nama Lengkap
- Umur
- Jenis Kelamin
- Pekerjaan
- Agama
- Alamat
- Kewarganegaraan
- Telepon
- Nomor Identitas
- Mengisi Detail Peristiwa
- Waktu Kejadian
- Tempat Kejadian
- Apa yang Terjadi
- Nama Pelaku
- Nama Korban
- Bagaimana Terjadinya
- Jumlah Saksi
- Setelah mengisi pengaduan maka selanjutnya pengaduan akan diproses oleh pihak terkait.
Pengaduan tidak dipungut biaya apapun.
Terakhir diubah tanggal 26-04-2013 jam 14:12
Kembali
