Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri.

Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat markas besar yang berada di bawah Kapolri.

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota / PNS Polri.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja PROPAM:

  • Fungsi Pengamanan di Lingkungan Internal Organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal

  • Fungsi Pertanggungjawaban Profesi diwadahi kepada Biro Wabprof

  • Fungsi Provos Dalam Penegakan Disiplin dan Ketertiban di Lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos



Terakhir diubah tanggal 26-04-2013 jam 14:07