Klasifikasi Informasi Publik yang dapat diakses oleh masyarakat adalah :

1. Informasi Setiap Saat;

2. Informasi Berkala;

3. Informasi Serta Merta.

Klasifikasi Informasi tersebut berdasarkan pada UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan di jabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

 



Terakhir diubah tanggal 24-09-2013 jam 12:14