Dengan di berlakukanya Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, Polri sebagai Badan Publik membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan kegiatan dan Kinerja Institusi Polri.
Pelayanan Informasi Publik pada Institusi Polri dapat diakses dari tingkat Mabes Polri hingga Tingkat Polsek.
Peran serta Masyarakat sangat dibutuhkan, agar Badan Publik termasuk Institusi Polri bisa mengimplementasikan dengan baik amanat Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salam Keterbukaan Informasi Publik.
Terakhir diubah tanggal 24-09-2013 jam 12:54
Kembali
