
Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) adalah satuan kerja dibawah BATAN yang mengemban tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap manusia dan lingkungan, serta melaksanakan pengendalian keselamatan lingkungan untuk mendukung kegiatan pemanfaatan iptek nuklir.
Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2002).
Limbah radioaktif umumnya ditimbulkan dari kegiatan penelitian pengembangan (litbang), rumah sakit dan industri. Limbah radioaktif yang ditimbulkan kegiatan litbang umumnya berbentuk kertas, shoe cover, sarung tangan, peralatan gelas terkontaminasi dan lain-lain. Dari rumah sakit ditimbulkan limbah radioaktif dalam bentuk sumber bekas radioterapi dan jarum radium. Sedangkan dari industri umumnya ditimbulkan sumber bekas yang berasal dari sistem pengukuran ketebalan bahan, ketinggian media di dalam tanki, dan lain-lain.
Terakhir diubah tanggal 25-06-2013 jam 09:44
Kembali
