1. Pastikan jenis dan karakteristik limbah telah didata dengan lengkap dan benar serta diverifikasi oleh PPR (Petugas Proteksi Radiasi) dan yang memiliki kewenangan.
  2. Pastikan pelimbahan dan ijin pengangkutan telah mendapatkan persetujuan dari BAPETEN.
  3. Unduh (download) formulir isian pelimbahan yang sesuai pada tautan dibawah ini:



  1. Isi formulir tersebut dengan benar.
  2. Kirimkan formulir yang telah diisi ke adminplr@batan.go.id atau melalui faksimili di nomor 021-7560927.
  3. Tunggu verifikasi permohonan yang akan dikirimkan melalui email atau faksimili. (verifikasi berisikan pembiayaan, username dan password untuk login melihat status proses pelimbahan di web).
  4. Lakukan pembayaran biaya pelimbahan dengan tunai atau dengan transfer ke rekening  Bank Mandiri No Rek: 101-000216685  atas nama Bendahara Penerimaan BATAN Pusat Teknologi Limbah Radioaktif. Pastikan pada transfer telah tercantum berita “Pembayaran pelimbahan limbah xxxx, sebanyak xxxx, atas nama xxxx, order ID xxxx.
  5. Kirimkan bukti transfer ke adminplr@batan.go.id atau Faksimili
  6. Konfirmasi jadwal pengiriman limbah melalui email, telp atau faksimili.
  7. Jika diperlukan, lakukan monitoring status pelimbahan dengan login di tautan dibawah ini.





Terakhir diubah tanggal 25-06-2013 jam 09:48