Perpustakaan Nasional RI membedakan status keanggotaan dalam 3 kategori :
- Siswa : mereka yang duduk di bangku SLA/sederajat
- Mahasiswa : mereka yang sedang kuliah di tingkat Diploma (DI, DII, DIII), Sarjana (S1), Pasca Sarjana (S2, S3) pada Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
- Umum : mereka yang tidak menyandang predikat siswa/mahasiswa, sudah bekerja atau belum bekerja.
Persyaratan
- Siswa (minimal SLTA), mahasiswa, dan umum. Warga Negara Indonesia (WNI/WNA), berdomisili di dalam maupun luar negeri.
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di ruang keanggotaan Lt. I C Perpustakaan Nasional RI Jl. Salemba Raya No. 28 A Jakarta
- Menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku : i. Umum : Kartu Tanda Penduduk ii. Mahasiswa : Kartu Mahasiswa iii.Pelajar : Kartu Pelajar
- Mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Kartu anggota dapat pula digunakan untuk Layanan Terbuka Perpustakaan Nasional RI Jl. Merdeka Selatan No. 11, kecuali bagi yang berdomisili di luar Jabotabek.
- Masa berlaku kartu anggota Perpustakaan Nasional RI : 5 tahun
Prosedur Pembuatan Kartu Anggota
Pembuatan kartu anggota dilakukan sendiri ke Perpustakaan Nasional RI dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
- Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
- Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
- Perpanjangan masa berlaku Kartu Anggota Lama, sama seperti proses pembuatan Kartu Anggota Baru, dengan cara menyerahkan Kartu Anggota Lama.
* Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya ( GRATIS )
Diperbaharui: 12-04-2013
Terakhir diubah tanggal 12-04-2013 jam 14:12
Kembali
