Perpustakaan Nasional RI membedakan status keanggotaan dalam 3 kategori :

  • Siswa : mereka yang duduk di bangku SLA/sederajat
  • Mahasiswa : mereka yang sedang kuliah di tingkat Diploma (DI, DII, DIII), Sarjana (S1), Pasca Sarjana (S2, S3) pada Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
  • Umum : mereka yang tidak menyandang predikat siswa/mahasiswa, sudah bekerja atau belum bekerja.

Persyaratan

  • Siswa (minimal SLTA), mahasiswa, dan umum. Warga Negara Indonesia (WNI/WNA), berdomisili di dalam maupun luar negeri.
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di ruang keanggotaan Lt. I C Perpustakaan Nasional RI Jl. Salemba Raya No. 28 A Jakarta
  • Menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku : i. Umum : Kartu Tanda Penduduk ii. Mahasiswa : Kartu Mahasiswa iii.Pelajar : Kartu Pelajar
  • Mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  • Kartu anggota dapat pula digunakan untuk Layanan Terbuka Perpustakaan Nasional RI Jl. Merdeka Selatan No. 11, kecuali bagi yang berdomisili di luar Jabotabek.
  • Masa berlaku kartu anggota Perpustakaan Nasional RI : 5 tahun

Prosedur Pembuatan Kartu Anggota
Pembuatan kartu anggota dilakukan sendiri ke Perpustakaan Nasional RI dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
  • Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
  • Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
  • Perpanjangan masa berlaku Kartu Anggota Lama, sama seperti proses pembuatan Kartu Anggota Baru, dengan cara menyerahkan Kartu Anggota Lama.

* Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya ( GRATIS )

 

Diperbaharui: 12-04-2013



Terakhir diubah tanggal 12-04-2013 jam 14:12