Berdasarkan UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Departemen Luar Negeri merupakan gerbang utama bagi proses masuknya Organisasi Internasional Non-Pemerintah (International Non-Governmental Organization/INGO) di Indonesia. Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang akan melakukan kegiatan di Indonesia harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Berasal dari negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia;
  2. Tidak melakukan kegiatan politik di Indonesia;
  3. Tidak melakukan kegiatan penyebaran keagamaan di Indonesia;
  4. Tidak melakukan kegiatan komersial yang mendatangkan keuntungan;
  5. Tidak melakukan kegiatan mengumpulan dana (fund raising) di Indonesia.


Terakhir diubah tanggal 15-05-2013 jam 15:16