- Mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri cq Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang. Instansi/Badan/Lembaga pemerintah lain yang terkait dapat memberikan rekomendasi atas permohonan dimaksud apabila dianggap perlu.
- Departemen Luar Negeri akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan kredibilitas Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang bersangkutan melalui Perwakilan RI di luar negeri.
- Apabila dipandang memenuhi persyaratan secara administratif, Departemen Luar Negeri akan mengadakan rapat antar-departemen (interdep) untuk mendengarkan pemaparan visi, misi dan rencana kerja Organisasi International Non-Pemerintah termaksud.
- Rapat interdep akan memutuskan apakah organisasi internasional tersebut dapat diregistrasi dan melakukan kegiatan di Indonesia atau tidak. Persetujuan dan penolakan akan disampaikan kepada organisasi internasional yang mengajukan permohonan.
- Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang disetujui akan direkomendasikan untuk bermitra dengan sate departemen/instansi pemerintah. Selanjutnya antara departemen/instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai mitra dan Organisasi Intemasional Non-Pemerintah hares membuat sebuah Memorandum of Understanding (MoU) sebagai umbrella agreement.
- MoU yang telah disetujui dan ditandatangani disampaikan ke Sekretariat Negara.
- Dalam hal perpanjangan ijin, hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Sebelum masa berlaku MoU habis, Organisasi Internasional Non-Pemerintah wajib menyampaikan permohonan perpanjangan ke departemen/instansi mitra kerjanya.
- Departemen/instansi mitra kerja Organisasi Internasional Non-Pemerintah mengadakan rapat interdep untuk mengevaluasi permohonan tersebut. Rapat akan memutuskan perpanjangan atau penolakan.
- Apabila rapat mengabulkan perpanjangan, maka disusun MoU baru sesuai dengan program kerja baru. Dalam hal terjadi penolakan, maka akan disampaikan secara tertulis.
Terakhir diubah tanggal 15-05-2013 jam 15:17
Kembali
