Dalam mengajukan permohonan, Organisasi Internasional Non-Pemerintah perlu menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan pembukaan kantor perwakilan di Indonesia
  2. Surat penunjukan kepala perwakilannya di Indonesia dari Kantor Pusat.
  3. Surat rekomendasi dari kedutaan negara asal organisasi tersebut di Indonesia.
  4. Akta pendirian organisasi
  5. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga orgnaisasi.
  6. Sumber dan mekanisme dana/keuangan
  7. Rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia.
  8. Profil dan informasi mengenai organisasi
  9. Daftar mitra organisasi lokal (apabila ada)


Terakhir diubah tanggal 15-05-2013 jam 15:17