Dalam mengajukan permohonan, Organisasi Internasional Non-Pemerintah perlu menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan pembukaan kantor perwakilan di Indonesia
- Surat penunjukan kepala perwakilannya di Indonesia dari Kantor Pusat.
- Surat rekomendasi dari kedutaan negara asal organisasi tersebut di Indonesia.
- Akta pendirian organisasi
- Anggaran Dasar dan Rumah Tangga orgnaisasi.
- Sumber dan mekanisme dana/keuangan
- Rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia.
- Profil dan informasi mengenai organisasi
- Daftar mitra organisasi lokal (apabila ada)
Terakhir diubah tanggal 15-05-2013 jam 15:17
Kembali
