Dasar Hukum

Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)  seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
  2. Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
  6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  8. Tidak berada dalam pengampuan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik Asing

Pasal 7

(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.

(2) Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara salnya;
  4. tidak pernah dipidana;
  5. tidak berada dalam pengampuan;
  6. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
  7. mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
  8. berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil
  9. penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
  10. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
  11. ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.

(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadiAkuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Perizinan untuk Menjadi Penilai Publik

Penilai mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :   

  1. berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. berpendidikan Starta Satu (S1) atau setara;
  3. menjadi anggota Asosiasi Profesi;
  4. lulus dalam Ujian Sertifikasi penilai (USP) yang diselenggarakan Asosiasi Profesi;
  5. memiliki pengalaman kerja di bidang Penilaian yang sesuai dengan klasifikasi permohoan izin, paling singkat 3 tahun bagi pemohon berijazah S1 dan 1 tahun bagi pemohon berijazah Magister di Bidang Penilaian;
  6. pengalaman kerja paling sedikit 600 (enam ratus) jam sebagai Penilai dan diantaranya paling sedikit 200 (dua ratus) jam sebagai ketua Tim;
  7. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Penilai Publik; dan
  9. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak merangkap jabatan.

Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

PMK Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Akuntan Publik

PMK Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik

 

Proses Menjadi Akuntan Publik dan Penilai Publik

Proses Menjadi Akuntan Publik

Proses Menjadi Penilai Publik

 

Model Regulasi Profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik

Model Regulasi Profesi Akuntan Publik

Model Regulasi Profesi Penilai Publik

 

Download Formulir

Formulir Registrasi Akuntan Publik



Terakhir diubah tanggal 26-07-2013 jam 15:17