Dasar Hukum
Kantor Akuntan Publik
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Izin Usaha
Pasal 18
(1) Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
- mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
- memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
- membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
- alamat Akuntan Publik;
- nama dan domisili kantor, dan
- maksud dan tujuan pendirian kantor;
- memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, yang paling sedikit mencantumkan:
- nama Rekan;
- alamat Rekan;
- bentuk usaha;
- nama dan domisili usaha;
- maksud dan tujuan pendirian kantor;
- hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
- penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara Rekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan Permohonan Izin Pembukaan Cabang KAP
Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Pasal 20
(1) Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
- mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; dan
- membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan KAPA/OAA
Pasal 35
(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.
(2) KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
- bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
- penggunaan metodologi yang disepakati bersama antara KAPA atau OAA dengan KAP;
- bagian tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
- kerja sama bersifat berkelanjutan.
(4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan syarat:
- KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan
- KAPA atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain.
(5) Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA.
(6) KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain.
Penilai Publik
Izin Usaha
Untuk mendapatkan izin usaha KJPP, Pemimpin/Pemimpin Rekan KJPP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki izin Penilai Publik bagi rekan KJPP yang Penilai Publik;
- domisili Pemimpin Rekan sama dengan domisili KJPP;
- mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga Penilai dengan tingkat pendidikan formal paling rendah berijazah setara Diploma III;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KJPP;
- menjadi anggota Asosiasi Profesi;
- memiliki bukti domisili usaha;
- memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
- memiliki sistem pangkalan data Penilaian; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak merangkap jabatan.
Untuk KJPP berbentuk persekutuan, memiliki perjanjian kerjasama yang disahkan oleh notaris yang paling sedikit memuat :
- pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
- alamat para rekan;
- bentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik;
- nama dan domisili KJPP;
- hak dan kewajiban para Rekan;
- Rekan yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KJPP, dengan pihak ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan;
- penunjukan salah satu Rekan yang menjadi Pemimpin Rekan atas persetujuan seluruh Rekan pada KJPP; dan
- penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan.
Download Formulir
Formulir Pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)
Formulir Pendaftaran Organisasi Audit Asing (OAA)
Formulir Pendaftaran Rekan Non Akuntan Publik
Terakhir diubah tanggal 26-07-2013 jam 15:12
Kembali
