Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) adalah suatu unit dibawah naungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang melaksanakan tugas selaku pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;
- Penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik;
- Penyajian informasi akuntan dan penilai publik.
Terakhir diubah tanggal 30-05-2013 jam 10:54
Kembali
