Setiap komoditi hewan/bahan asal hewan/hasil bahan asal hewan dan benda lain yang akan dilalulintaskan baik masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia memiliki resiko terhadap masuk dan berkembangnya Hama Pengganggu Hewan Karantina (HPHK). Ancaman tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh insan bangsa untuk mempertahankan, melestarikan dan menggunakan kekayaan alam yang kita miliki untuk kesejahteraan bersama. Dengan dukungan dan kerjasama Anda, tujuan pengawasan yang kami lakukan akan lebih optimal guna mencapai terciptanya Indonesia yang aman dari gangguan HPHK.

Salah satu proaktif yang dapat Anda lakukan dalam mencegah masuk dan berkembangnya HPHK adalah dengan melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa pada petugas karantina pertanian. Guna mempermudah, mengefektif dan efisienkan kegiatan pelaporan, maka kami membangun sistem berupa Permohonan Pemeriksaan Karantina Online (PPK Online) baik untuk importir/eksportir.



Terakhir diubah tanggal 30-07-2013 jam 15:02