Seluruh komoditas tumbuhan baik hidup/mati sudah diolah/belum diolah dan benda lain yang akan dilalulintaskan baik masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia memiliki resiko terhadap masuk dan berkembangnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Ancaman terhadap masuk dan tersebarnya OPTK menjadi tanggung jawab kita bersama. Hal tersebut patut diperhatikan karena kerugian yang diakibatkan oleh OPTK selain berdampak terhadap kelestarian sumberdaya alam, juga mengakibatkan kerugian secara ekonomi, dalam skala yang lebih besar dan menyangkut hajat hidup masyarakat secara luas. Olehkarena itu guna mewujudkan terciptanya Indonesia yang aman dari gangguan OPTK, dukungan dan kerjasama Anda sangat penting.

Salah satu proaktif yang dapat Anda lakukan dalam mencegah masuk dan berkembangnya OPTK adalah dengan melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa pada petugas karantina pertanian. Guna mempermudah, mengefektif dan efisienkan kegiatan pelaporan, maka kami membangun sistem Permohonan Pemeriksaan Karantina Online (PPK Online) berbasis web baik untuk importir/eksportir.



Terakhir diubah tanggal 30-07-2013 jam 15:02