Apakah Anda saat ini masih memiliki dan menyimpan uang lusuh/kumal atau rusak? Lalu apa bisa ditukar dengan uang baru? Jawabannya bisa.

Bank Indonesia akan mengganti Uang Rupiah Anda yang rusak atau sudah tidak layak edar sebesar nilai nominalnya, asal dapat dikenali keasliannya dan sesuai dengan kriteria uang rusak yang dapat diberikan penggantian.

Kalau Anda masih memiliki Uang Tidak Layak Edar (UTLE) maka segera tukarkan dengan Uang Layak Edar (ULE) di Pelayanan Kas Keliling Bank Indonesia atau Bank Umum yang melayani penukaran. Anda juga dapat menukarkannya di Kantor Bank Indonesia terdekat di kota Anda.

Silahkan unduh Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar pada tautan di bawah ini


 

Untuk melihat Panduan Standar Visual ULE dan UTLE silahkan cek pada tautan di bawah ini.

 




Terakhir diubah tanggal 06-01-2014 jam 10:43