FUNGSI STNK

  1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat
  2. Sebagai sarnana pelayanan masayarakat
  3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

 

PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Atas nama perorangan

  1. Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
  2. Faktur
  3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

 

Atas nama Badan Hukum

  1. Salinan akte pendirian perusahaan
  2. Keterangan domisili perusahaan
  3. NPWP
  4. Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
  5. Faktur
  6. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  8. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  9. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  10. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

Biaya Pembuatan Baru STNK

  Motor Mobil
SWDKLLJ Rp 35.000 Rp 143.000
Biaya Administrasi Rp 80.000 Rp  125.000
Biaya Pembuatan BPKB Rp 80.000 Rp 80.000
Biaya Cetak STNK Rp 50.000 Rp 50.000
Biaya Pembuatan Nomor Polisi Rp 30.000 Rp 30.000
Biaya Balik Nama Pokok Pajak di SKPD x 2/3 Pokok Pajak di SKPD x 2/3
Pajak Kendaraan Bermotor Rp 195.000 Rp 195.000

SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

 

Diperbaharui: 10-04-2013



Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 13:39