FUNGSI STNK
- Sebagai sarana perlindungan masyarakat
- Sebagai sarnana pelayanan masayarakat
- Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
Atas nama perorangan
- Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Atas nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan
- Keterangan domisili perusahaan
- NPWP
- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Biaya Pembuatan Baru STNK
| Motor | Mobil | |
| SWDKLLJ | Rp 35.000 | Rp 143.000 |
| Biaya Administrasi | Rp 80.000 | Rp 125.000 |
| Biaya Pembuatan BPKB | Rp 80.000 | Rp 80.000 |
| Biaya Cetak STNK | Rp 50.000 | Rp 50.000 |
| Biaya Pembuatan Nomor Polisi | Rp 30.000 | Rp 30.000 |
| Biaya Balik Nama | Pokok Pajak di SKPD x 2/3 | Pokok Pajak di SKPD x 2/3 |
| Pajak Kendaraan Bermotor | Rp 195.000 | Rp 195.000 |
SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Diperbaharui: 10-04-2013
Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 13:39
Kembali
