Langkah-langkah pengesahan STNK baru adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap
  2. Mengisi formulir
  3. Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
  4. STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
  5. Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
  6. Membayar ke kasir
  7. STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita.

Waktu: 1-2 hari

 

Syarat/Dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan mencakup

Perorangan

  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  • STNK dan Foto Copy
  • BPKB dan Foto Copy 
  • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

Badan Hukum

  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • NPWP
  • Surat kuasa
  • STNK dan Foto Copy
  • BPKB dan Foto Copy
  • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)

  • Surat tugas/surat kuasa
  • STNK dan Foto Copy
  • BPKB dan Foto Copy
  • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

  • Manual dengan cap dan tanda tangan
  • Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
  • Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.

 



Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 13:40