Langkah-langkah pengesahan STNK baru adalah sebagai berikut:
- Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap
- Mengisi formulir
- Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
- STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
- Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
- Membayar ke kasir
- STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita.
Waktu: 1-2 hari
Syarat/Dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan mencakup
Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- NPWP
- Surat kuasa
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
- Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.
Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 13:40
Kembali
