Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Prosedur Pembuatan SIM Baru adalah:
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
- Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
- Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Syarat Pembuatan SIM adalah:
A. Usia
- SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
- SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
- SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
- SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
- SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
E.Biaya:
- SIM A Rp 120.000,00
- SIM B I Rp 120.000,00
- SIM B II Rp 120.000,00
- SIM C Rp 100.000,00
- SIM D Rp 50.000,00
- SIM Internasional Rp 250.000,00
- Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
- Asuransi Rp 30.000,00
F. Waktu: 1 hari
Diperbaharui: 10-04-2013
Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 08:52
Kembali
