Persyaratan SIM Internasional:
- KTP Asli & Foto Copy
- Paspor Asli & Foto Copy
- SIM yang Masih Berlaku
- KITAP Asli & Foto Copy (WNA)
- Materai Rp 6.000,00
- Pas Photo 4X6 3 lembar terbaru
Foto dengan ketentuan Pria Berdasi & Wanita menggunakan Blazer. Latar Belakang Foto Biru
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- SIM Internasional Baru Rp 250.000,00
- SIM Internasional Perpanjang Rp 225.000,00
|
Lokasi Pembuatan: |
|
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37 - 38 (021) - 7989702 |
Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 10:45
Kembali
