Persyaratan SIM Hilang atau Rusak:

(PS. 255 PP. 44/93)

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  2. Laporan Polisi Kehilangan SIM
  3. Membayar Formulir di BII/BRI
  4. Mengisi Formulir Permohonan
  5. Melampirkan KTP
  6. Apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu

 

Diperbaharui: 10-04-2013



Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 10:43