Persyaratan SIM Hilang atau Rusak:
(PS. 255 PP. 44/93)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
- Laporan Polisi Kehilangan SIM
- Membayar Formulir di BII/BRI
- Mengisi Formulir Permohonan
- Melampirkan KTP
- Apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu
Diperbaharui: 10-04-2013
Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 10:43
Kembali
