Persyaratan Pembuatan Baru
- Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
- Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
- Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
- SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
- Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
Untuk wilayah DKI Jakarta, proses dilakukan di kantor Satpas SIM Jl. Daan Mogot KM 11, Cengkareng Jakarta Barat.
Terakhir diubah tanggal 17-04-2013 jam 09:26
Kembali
